Pengemudi Fortuner Pembuat Kecelakaan Beruntun Rawamangun. beruntun yang melibatkan delapan kendaraan mengguncang kawasan Utan Kayu, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juli 2025. Insiden ini dipicu oleh sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat dinas yang ternyata palsu, menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Pengemudi Fortuner, yang diduga mengantuk, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani perawatan akibat luka serius. Kasus ini menarik perhatian publik karena penggunaan pelat dinas palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), serta dampaknya terhadap korban dan lalu lintas di jam sibuk. Artikel ini mengulas kronologi kejadian, penyelidikan polisi, dan respons masyarakat terkait kecelakaan ini. BERITA BOLA
Kronologi Kecelakaan
Kejadian bermula di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Halte Transjakarta Utan Kayu, saat sejumlah kendaraan sedang berhenti menunggu lampu merah. Mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial RD, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jatinegara menuju Rawamangun. Menurut saksi mata, Ridwan, seorang sopir taksi, Fortuner tersebut tiba-tiba menabrak kendaraan di depannya tanpa tanda-tanda pengereman. “Kondisi lampu merah, kami sedang antre, tiba-tiba Fortuner itu nabrak dengan kecepatan tinggi,” ungkap Ridwan. Insiden ini melibatkan enam mobil, termasuk tiga minibus, satu taksi, satu kendaraan listrik, dan dua sepeda motor, menyebabkan kemacetan signifikan di jam sibuk pagi.
Fakta Pelat Dinas Palsu
Penyelidikan oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Timur mengungkap fakta mengejutkan bahwa pelat dinas bernomor 7452-00 yang digunakan Fortuner tersebut adalah palsu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memasang pelat dinas TNI palsu untuk menghindari deteksi kamera ETLE. “Fakta baru menunjukkan bahwa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu palsu,” ujar Komarudin. Polisi kini tengah mendalami asal-usul pelat tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyediaannya. Penggunaan pelat palsu ini menambah pelanggaran hukum pengemudi, di samping tanggung jawab atas kecelakaan beruntun.
Kondisi Korban dan Penanganan
Kecelakaan ini menyebabkan tiga orang luka, termasuk pengemudi dan penumpang Fortuner serta seorang pengendara motor. Ketiganya dirawat di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, dengan pengemudi Fortuner sempat tidak sadarkan diri akibat benturan keras. “Dua korban lainnya mengalami luka ringan dan sudah sadar,” kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta. Tidak ada korban jiwa, namun kerusakan kendaraan cukup parah, terutama pada taksi yang dikemudikan Ridwan. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan dan biaya perawatan.
Penyelidikan dan Status Tersangka
Setelah pulih dari perawatan, pengemudi Fortuner, RD, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2025. Kombes Komarudin menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan bukti awal, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Fortuner melaju kencang dan menerobos lampu merah. Dugaan sementara menyebutkan bahwa pengemudi mengantuk, menyebabkan hilangnya kendali. “Kami masih mendalami apakah ada faktor lain, seperti gangguan konsentrasi atau hal teknis,” ujar AKP Darwis. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri sumber pelat dinas palsu, yang diduga digunakan untuk menghindari penegakan hukum.
Dampak dan Reaksi Masyarakat: Pengemudi Fortuner Pembuat Kecelakaan Beruntun Rawamangun
Kecelakaan ini memicu kemacetan panjang di Jalan Ahmad Yani, mengganggu aktivitas pagi warga Jakarta Timur. Serpihan kaca dan goresan aspal sepanjang 10 meter di lokasi kejadian menjadi bukti kerasnya tabrakan. Warga setempat, seperti Hasan, seorang pengemudi ojek online, menyaksikan langsung insiden tersebut dan membantu evakuasi. “Saya kaget, Fortuner itu ngebut banget, nabrak tanpa rem,” ujarnya. Masyarakat mengecam aksi pengemudi yang tidak hanya lalai tetapi juga menggunakan pelat palsu, menambah persepsi negatif terhadap pelanggaran lalu lintas. Korban, termasuk Ridwan, menuntut keadilan dan ganti rugi penuh atas kerugian yang mereka alami.
Konteks dan Upaya Pencegahan: Pengemudi Fortuner Pembuat Kecelakaan Beruntun Rawamangun
Kasus ini menambah daftar kecelakaan di Jakarta akibat kelalaian pengemudi dan pelanggaran lampu merah, seperti insiden serupa di Cisauk dan CSW pada 2025. Polda Metro Jaya, melalui Operasi Patuh 2025 yang dimulai pada 14 Juli, menegaskan fokus pada edukasi pengendara dan penegakan hukum, termasuk terhadap penggunaan pelat dinas palsu. Kombes Komarudin menegaskan bahwa kamera ETLE kini mampu mendeteksi pelanggaran kendaraan dinas, sehingga aksi seperti ini tidak lagi efektif. Pihak kepolisian juga mengimbau pengendara untuk menjaga konsentrasi dan mematuhi aturan lalu lintas demi mencegah tragedi serupa.
Penutup: Pengemudi Fortuner Pembuat Kecelakaan Beruntun Rawamangun
Kecelakaan beruntun di Rawamangun menjadi pengingat akan bahaya kelalaian di jalan raya dan penyalahgunaan pelat dinas. Penetapan pengemudi Fortuner sebagai tersangka menunjukkan komitmen polisi untuk menegakkan hukum, meski penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal pelat palsu. Dengan tiga korban luka dan kerusakan kendaraan yang signifikan, kasus ini memicu desakan untuk pengawasan lebih ketat di jalanan Jakarta. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.