Seorang Majikan Memperkosa Pekerja di Makassar. Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang pekerja wanita berusia 22 tahun oleh majikannya di Makassar menjadi sorotan awal Januari 2026. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di wilayah Barombong pada 1-2 Januari, di mana korban diduga dipaksa berhubungan badan dan direkam oleh istri pelaku. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari dini hari, didampingi pendamping dari unit perlindungan perempuan dan anak. Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual terhadap pekerja rumah tangga, memicu perhatian pada perlindungan hak buruh domestik di kota itu. REVIEW WISATA
Kronologi Kejadian: Seorang Majikan Memperkosa Pekerja di Makassar
Korban, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, mengalami peristiwa mengerikan saat berada di rumah majikannya. Menurut pendamping korban, Alita Karen, korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh majikan pria, sementara istrinya turut merekam aksi tersebut. Setelah kejadian, korban sempat dipulangkan, tapi ia segera mengirim pesan darurat ke keluarga tentang kondisi bahayanya. Keluarga yang khawatir akhirnya mendorong korban untuk melapor. Laporan resmi dibuat pada Sabtu dini hari, dengan tuduhan pemerkosaan dan penyekapan. Polisi langsung bertindak cepat, menangkap satu pelaku sementara yang lain dipanggil untuk pemeriksaan. Bukti digital seperti ponsel pelaku disita untuk mendukung penyidikan.
Peran Istri Pelaku dan Bukti Rekaman: Seorang Majikan Memperkosa Pekerja di Makassar
Yang membuat kasus ini semakin miris adalah keterlibatan istri pelaku yang tidak hanya menyaksikan, tapi juga merekam aksi suaminya. Pendamping korban menyebut rekaman itu sebagai bukti kuat yang memperburuk posisi pelaku. Korban mengalami tekanan psikis berat, termasuk ancaman fisik selama disekap di rumah tersebut. Ada indikasi bahwa rumah ini sering mengalami pergantian karyawan mendadak, memunculkan dugaan kemungkinan korban lain. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar langsung turun tangan untuk asesmen korban, memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Kasus ini menyoroti betapa rentannya posisi pekerja rumah tangga terhadap eksploitasi dari orang terdekat di tempat kerja.
Respons Hukum dan Perlindungan Korban
Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak segera proses laporan ini. Satu terlapor sudah ditahan, sementara pasangan suami istri sebagai pelaku utama sedang didalami. Pendamping korban mendesak penyidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan kemungkinan korban sebelumnya. Korban kini mendapat perlindungan dan pendampingan dari UPTD PPA Makassar, dengan fokus pemulihan trauma. Kasus seperti ini sering kali sulit dibuktikan karena terjadi di lingkungan privat, tapi keberadaan rekaman bisa jadi kunci percepatan proses hukum. Pihak berwenang juga diharapkan tingkatkan pengawasan terhadap penyaluran pekerja rumah tangga untuk cegah kasus serupa.
Kesimpulan
Kasus pemerkosaan pekerja wanita oleh majikannya di Makassar, dengan rekaman oleh istri pelaku, jadi pengingat pahit atas kerentanan buruh domestik terhadap kekerasan seksual. Kejadian pada awal 2026 ini tunjukkan perlunya perlindungan lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, termasuk regulasi ketat penyaluran dan pengawasan. Korban yang berani melapor patut diapresiasi, sementara proses hukum diharapkan berjalan adil dan cepat. Kasus ini bisa jadi momentum untuk tingkatkan kesadaran masyarakat soal hak pekerja, agar tragedi serupa tak terulang. Dukungan dari dinas terkait jadi harapan bagi pemulihan korban, di tengah duka yang dialaminya. Masyarakat Makassar dan sekitarnya diimbau waspada dan saling lindung dalam hubungan kerja domestik.