Ruben Onsu Polisikan Netizennya Dengan Alasan Fitnah. Presenter ternama Ruben Onsu mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan seorang netizen ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2025 atas dugaan fitnah dan perundungan terhadap anaknya. Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @vina.run yang menyebarkan narasi bohong tentang putrinya, Thalia Putri Onsu. Langkah Ruben ini menjadi sorotan publik, menunjukkan sikapnya yang tidak mentolerir serangan terhadap keluarga, terutama anak di bawah umur. Artikel ini mengulas profil Ruben, alasan di balik laporan polisi, dan kemungkinan konsekuensi hukum bagi pelaku. BERITA LAINNYA
Siapa Itu Ruben Onsu?
Ruben Onsu adalah presenter, pengusaha, dan figur publik Indonesia yang dikenal lewat acara televisi seperti Brownis. Lahir pada 15 Agustus 1983, ia memulai karier di dunia hiburan sebagai komedian dan aktor sebelum menjadi pembawa acara populer. Ruben juga dikenal sebagai ayah dari tiga anak, termasuk Thalia Putri Onsu dan Betrand Peto, serta mantan suami Sarwendah, yang berpisah darinya pada 2024. Selain karier di televisi, ia aktif sebagai pengusaha kuliner dan memiliki bisnis sukses di bidang makanan. Dengan kepribadian yang ramah namun tegas, Ruben kerap menjadi perbincangan publik, baik karena prestasinya maupun drama pribadinya.
Kenapa Ruben Onsu Ingin Polisikan Netizen Tersebut?
Ruben melaporkan akun TikTok @vina.run karena menyebarkan fitnah bahwa Thalia bukan anak kandungnya dengan Sarwendah, melainkan hasil hubungan Sarwendah dengan pria lain bernama Paulus Pinontoan Tirajoh. Unggahan tersebut, yang menampilkan foto Thalia, dianggap Ruben sebagai perundungan terhadap anak di bawah umur dan pencemaran nama baik keluarganya. Meski diberi kesempatan untuk meminta maaf, pemilik akun, yang diketahui bernama Vina Wiryanti, justru memposting ulang konten serupa, memicu kemarahan Ruben. Ia menyebut tindakan tersebut “sadis” dan “biadab” karena menyerang anak kecil, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum tanpa kompromi. Ruben juga membongkar identitas pelaku di media sosial sebagai bentuk peringatan.
Apakah Netizen Tersebut Akan Dipenjarakan?
Kemungkinan netizen tersebut dipenjarakan tergantung pada proses hukum yang berlangsung. Laporan Ruben mencakup pasal berlapis, termasuk dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perundungan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Namun, putusan akhir bergantung pada bukti yang dikumpulkan polisi dan keputusan pengadilan. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad baik, sehingga proses hukum akan dilanjutkan tanpa perdamaian. Meski begitu, hukuman pasti masih menunggu hasil penyelidikan dan sidang.
Kesimpulan: Ruben Onsu Polisikan Netizennya Dengan Alasan Fitnah
Langkah Ruben Onsu melaporkan netizen yang memfitnah anaknya menegaskan komitmennya melindungi keluarga dari serangan di media sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya memiliki batas, terutama jika melibatkan anak di bawah umur. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik menanti apakah pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kisah ini menggarisbawahi pentingnya etika digital untuk menciptakan ruang online yang aman bagi semua pihak.