2 Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan

2-pria-ditangkap-usai-bakar-lahan

2 Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan. Dua pria di Berau, Kalimantan Timur, ditangkap polisi pada 4 Agustus 2025 setelah kedapatan membakar lahan di wilayah Gunung Padai, Kampung Buyung-buyung, Kecamatan Tabalar. Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Berau setelah laporan warga tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merusak sekitar 6 hektare lahan. Keduanya kini berstatus tersangka dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini kembali menyoroti maraknya pembakaran lahan untuk keperluan perkebunan di Indonesia. Siapa pelaku, apa motif mereka, dan bagaimana respons masyarakat? Berikut ulasan lengkapnya. BERITA LAINNYA

Siapa 2 Pria Tersebut
Kedua pria yang ditangkap adalah Zuhrie Asdar dan Sulle, warga Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau. Asdar, berusia 34 tahun, adalah pemilik lahan yang diduga memerintahkan pembakaran, sementara Sulle, 41 tahun, adalah pekerja yang melaksanakan aksinya. Keduanya bukan pelaku baru dalam kasus karhutla di wilayah tersebut, karena polisi menemukan bukti bahwa mereka telah merencanakan pembakaran sejak Juni 2025. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Berau, dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), mendeteksi titik api melalui aplikasi pemantauan dan mendatangi lokasi kejadian.

Alasan Mereka Membakar Lahan
Asdar dan Sulle mengaku membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit. Menurut keterangan mereka kepada polisi, metode pembakaran dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan membersihkan lahan secara manual. Sebelum membakar, mereka menebang pohon-pohon di lahan seluas 6 hektare untuk mempermudah proses pembakaran. Aksi ini direncanakan sejak Juni 2025, dengan tujuan mengembangkan perkebunan sawit secara efisien. Namun, kebakaran yang mereka sebabkan tidak terkendali, merusak vegetasi sekitar dan memicu polusi asap yang mengganggu warga. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan, yang melarang pembakaran lahan untuk tujuan apapun.

Tanggapan Masyarakat Sekitar Tentang Kejadian Ini
Masyarakat Berau bereaksi keras terhadap kasus ini, dengan banyak warga menyuarakan kemarahan di media sosial. Komentar seperti “Asapnya bikin sesak napas, harus dihukum berat!” dan “Stop bakar lahan, lingkungan kita rusak!” mencerminkan kekesalan publik. Warga di Kampung Buyung-buyung, yang terdampak asap tebal, memuji respons cepat polisi dan BPBD dalam memadamkan api dan menangkap pelaku. Namun, beberapa warga menyayangkan kurangnya sosialisasi tentang bahaya karhutla, berharap pemerintah lebih gencar mengedukasi masyarakat. Kelompok peduli lingkungan setempat juga menyerukan perlindungan hutan yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan: 2 Pria Ditangkap Usai Bakar Lahan
Penangkapan Zuhrie Asdar dan Sulle di Berau menegaskan komitmen polisi dalam menangani kasus karhutla yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Motif mereka untuk membuka lahan sawit dengan cara murah menunjukkan tantangan dalam pengawasan praktik perkebunan. Respons masyarakat yang marah namun mendukung penegakan hukum mencerminkan kesadaran akan dampak serius pembakaran lahan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi dan penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi lingkungan, dengan harapan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

BACA SELENGKAPNYA DI…

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *