Aplikasi Matel di Gresik Menyebar Total 1,7 Juta Data. Sebuah aplikasi yang dikenal sebagai Matel di Gresik menjadi sorotan publik setelah terungkap menyebarkan sekitar 1,7 juta data pribadi debitur tanpa izin. Aplikasi ini, yang beroperasi dari wilayah Gresik, diduga digunakan oleh debt collector ilegal untuk melacak dan menagih utang dengan cara tidak prosedural. Polisi setempat bergerak cepat membongkar kasus ini pada pertengahan Desember 2025, dengan mengamankan beberapa orang terkait dan menetapkan tersangka. Penemuan ini mencuat setelah viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran luas tentang perlindungan data pribadi di era digital. TIPS MASAK
Modus Operasi Aplikasi Matel: Aplikasi Matel di Gresik Menyebar Total 1,7 Juta Data
Aplikasi Matel, sering disebut sebagai alat “mata elang”, berisi data lengkap debitur seperti identitas pribadi, nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, hingga riwayat pembayaran telat. Data ini dikumpulkan dari berbagai sumber dan dimasukkan ke dalam platform yang bisa diakses melalui sistem berlangganan. Siapa saja bisa membayar untuk mendapatkan akses, bukan hanya penagih resmi. Modus ini memudahkan debt collector ilegal melakukan penarikan paksa, bahkan perampasan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum. Penyebaran data mencapai 1,7 juta entri, dan angka itu masih terus didalami karena kemungkinan ada tambahan.
Penyelidikan dan Penangkapan Polisi: Aplikasi Matel di Gresik Menyebar Total 1,7 Juta Data
Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang menemukan informasi viral tentang aplikasi tersebut. Polisi segera melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan empat orang awalnya sebagai saksi, termasuk pengembang dan pengelola. Dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi. Operasi ini berfokus di wilayah Gresik, di mana aplikasi berpusat. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap undang-undang perlindungan data, dengan bukti data disebarluaskan secara ilegal untuk keuntungan finansial.
Dampak terhadap Masyarakat dan Imbauan
Penyebaran data sebanyak ini membuka peluang besar bagi tindak kriminalitas, seperti intimidasi dan pemerasan oleh oknum penagih. Banyak debitur menjadi korban ancaman atau perampasan tanpa hak, menimbulkan keresahan di berbagai daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami praktik debt collector ilegal, serta menghindari aplikasi mencurigakan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan kerentanan data pribadi di platform digital, terutama yang mudah diakses publik.
Kesimpulan
Kasus aplikasi Matel di Gresik yang menyebarkan 1,7 juta data pribadi menegaskan urgensi penguatan perlindungan data di Indonesia. Dengan penangkapan tersangka dan pendalaman penyidikan, diharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku serupa. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap aplikasi yang menawarkan data sensitif, sementara penegak hukum terus berkomitmen menjaga keamanan informasi pribadi. Perkembangan selanjutnya akan menentukan seberapa dalam jaringan ini dan langkah pencegahan ke depan.