RUU Mengenai Perampasan Aset Sedang Dibahas di DPR

ruu-mengenai-perampasan-aset-sedang-dibahas-di-dpr

RUU Mengenai Perampasan Aset Sedang Dibahas di DPR. Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset pada masa sidang pertama tahun 2026. RUU ini menjadi salah satu prioritas legislasi nasional karena dianggap sebagai senjata ampuh melawan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyampaikan draf lengkap ke DPR pada akhir Desember 2025. Pembahasan pertama dijadwalkan Februari mendatang di Komisi III. Tujuan utama RUU ini adalah memberikan kewenangan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana yang mengikat, sehingga mencegah pelaku menikmati hasil perbuatannya. MAKNA LAGU

Latar Belakang dan Urgensi RUU Perampasan Aset: RUU Mengenai Perampasan Aset Sedang Dibahas di DPR

Selama puluhan tahun, Indonesia kesulitan menangani aset hasil korupsi yang disembunyikan pelaku. Banyak kasus besar di mana terdakwa divonis penjara, tapi aset bernilai miliaran rupiah tetap aman karena sulit dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana. RUU ini hadir untuk menutup celah itu. Konsep perampasan aset berbasis non-conviction based forfeiture memungkinkan penyitaan aset meskipun pelaku belum atau tidak pernah divonis bersalah. Pendekatan ini sudah diterapkan di banyak negara maju dan terbukti efektif mengembalikan uang negara. Di Indonesia, urgensi RUU semakin terasa setelah banyak kasus korupsi besar yang asetnya hanya dikembalikan sebagian kecil. Pemerintah menargetkan RUU ini bisa disahkan sebelum akhir tahun 2026 agar segera berlaku dan memberikan efek jera yang lebih kuat.

Isi Utama dan Mekanisme yang Diusulkan: RUU Mengenai Perampasan Aset Sedang Dibahas di DPR

RUU mengatur beberapa mekanisme penting. Pertama, perampasan aset bisa dilakukan melalui dua jalur: berdasarkan putusan pengadilan pidana atau melalui proses perdata khusus. Kedua, aset yang bisa dirampas meliputi harta yang diduga berasal dari kejahatan, termasuk yang disembunyikan atas nama orang lain, perusahaan boneka, atau di luar negeri. Ketiga, ada prosedur pembuktian terbalik yang mewajibkan pemilik aset menjelaskan asal-usul harta secara sah jika nilainya tidak wajar. Keempat, RUU memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga aset mereka tidak ikut dirampas jika terbukti tidak terkait kejahatan. Kelima, dana hasil perampasan akan masuk ke kas negara dan sebagian dialokasikan untuk program pencegahan korupsi serta pemulihan korban. Semua mekanisme ini dirancang agar proses perampasan tetap mematuhi prinsip due process dan hak asasi manusia.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Pembahasan RUU ini diprediksi tidak akan mulus. Salah satu isu krusial adalah kekhawatiran penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Banyak pihak meminta agar ada pengawasan ketat, mekanisme banding yang jelas, serta batasan waktu penyitaan agar tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. Selain itu, koordinasi antarlembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus diperkuat agar pelaksanaan tidak berantakan. Di sisi lain, harapan besar muncul dari masyarakat yang ingin melihat aset koruptor benar-benar kembali ke negara. Jika RUU ini disahkan dengan baik, Indonesia bisa menjadi salah satu negara di Asia yang memiliki regulasi perampasan aset paling kuat. Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan pengesahan cepat agar instrumen ini segera bisa digunakan dalam penanganan kasus-kasus besar yang sedang berjalan.

Kesimpulan

RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR merupakan langkah berani untuk memperkuat perang melawan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan mekanisme yang memungkinkan penyitaan aset tanpa vonis pidana mengikat, negara bisa lebih efektif mengembalikan harta hasil kejahatan ke kas negara. Meski tantangan masih ada, terutama soal pencegahan penyalahgunaan dan perlindungan hak asasi, semangat reformasi yang kuat dari pemerintah dan legislatif memberikan harapan besar. Bagi masyarakat, RUU ini bukan sekadar aturan baru, melainkan janji bahwa hasil korupsi tidak lagi bisa dinikmati pelaku dengan aman. Jika pembahasan berjalan lancar, Indonesia akan memiliki senjata hukum yang lebih tajam untuk menciptakan sistem yang lebih bersih dan adil.

BACA SELENGKAPNYA DI…

admin

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *